Naskah Urgensi Pembentukan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Usulan pembentukan dua Direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal (KPI) di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), muncul sejak 2020 untuk memperkuat fungsi pengamanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan perbatasan. Namun, pembentukan ini menghadapi kendala regulasi, terutama Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Birokrasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa Direktorat Lalu Lintas sebagai penanggung jawab terkait peran ini, saat ini memiliki fungsi yang kompleks sehingga pengembangan Direktorat TPI dinilai perlu sebagai bentuk penyederhanaan dan penguatan fungsi. Sedangkan Pembentukan Direktorat KPI terkait dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, namun belum bersifat mendesak. Secara politik, pembentukan direktorat baru harus sesuai kebijakan yang berlakui saat ini yang diatur dalam Peraturan Presiden khususnya terkait jumlah maksimal dalam sebuah kementerian. Saat ini, jumlah Direktorat di Ditjen Imigrasi sudah maksimal sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023, sehingga pembentukan direktorat tambahan tidak memungkinkan tanpa perubahan Peraturan Presiden. Sebagai solusi, kajian ini merekomendasikan Ditjen Imigrasi dapat mengusulkan perubahan kebijakan (dasar hukum yang mengatur tentang kelembagaan) untuk menambah direktorat atau melakukan regrouping peran dengan penataan ulang fungsi direktorat yang ada agar lebih efisien tanpa menambah jumlah direktorat.
