Naskah Urgensi Pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Naskah urgensi ini disusun untuk menganalisis relevansi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi keimigrasian saat ini. Imigrasi, sebagai penjaga pintu gerbang negara, memiliki peran penting dalam menyaring mobilitas orang dari dan ke wilayah Indonesia. Pengawasan keimigrasian yang efektif menjadi kunci dalam menjaga keamanan nasional, mencegah kejahatan lintas batas, dan menegakkan kedaulatan hukum. Namun, Permenkumham No. 4 Tahun 2017 belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan teknis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Tidak adanya pengaturan mengenai tata cara pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak langsung terhadap legalitas dan efektivitas kerja petugas imigrasi di lapangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, naskah ini merekomendasikan pencabutan Permenkumham No. 4 Tahun 2017 dan penyusunan peraturan baru yang lebih komprehensif. Materi pengaturan yang diusulkan meliputi tata cara pengawasan, kewenangan petugas, penanganan tertangkap tangan, pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing, serta standar kompetensi dan pelaporan. Penyusunan regulasi ini harus berbasis bukti dan menjunjung tinggi asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), seperti kepastian hukum, akuntabilitas, efektivitas, dan partisipasi. Dengan demikian, pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
