Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengkaji implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta menganalisis kendala dan kebutuhan perubahan regulasi. Pelaksanaan penilaian IRH pada tahun 2023 memunculkan beberapa persoalan krusial, diantaranya adalah minimnya partisipasi pemerintah daerah (Pemda), kebingungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda terkait data dukung yang relevan, serta masalah koordinasi. Persoalan ini berakibat pada belum tercapainya target partisipasi dan banyaknya K/L serta Pemda yang mendapat nilai dengan kategori buruk. Untuk mengatasi masalah ini, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyimpulkan perlunya reformulasi teknis pelaksanaan IRH, termasuk gagasan pembentukan sekretariat di daerah (Kantor Wilayah Kemenkumham) dan penataan timeline.
Oleh karena itu, diusulkan perubahan regulasi, yaitu merevisi Peraturan Menteri tersebut untuk mengakomodir perubahan strategis agar pelaksanaan IRH di tahun-tahun berikutnya berjalan lebih baik. Diusulkan agar Peraturan Menteri tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri yang baru. Peraturan Menteri yang baru ini perlu mendelegasikan petunjuk/panduan teknis penilaian IRH yang bersifat lebih fleksibel untuk diubah, yang dapat ditetapkan oleh oleh pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagai penanggung jawab Sekretariat IRH setiap tahunnya. Delegasi ini bertujuan agar dinamika penilaian IRH yang sering terjadi di tataran teknis dapat diakomodasi tanpa harus mengubah substansi dan batang tubuh Peraturan Menteri, sehingga menciptakan kepastian hukum dan stabilitas regulasi jangka panjang.
Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
