POLICY PAPER OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang peraturan perundang-undangan menjadi upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan untuk memperkuat keberadaan perancang perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Namun kebijakan dimaksud ternyata menimbulkan polemik, khususnya keterkaitannya dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 yang tidak secara khusus menyebutkan perancang yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, namun juga dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam hal ini terdapat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membawa perubahan positif terhadap penguatan kelembagaan Kantor Wilayah dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah. Buku ini menggambarkan analisis mengenai pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 dengan mengacu pada teori peraturan perundang-undangan yaitu teori ROCCIPI yang secara substansi berisi tentang rule, opportunity, capacity, communication, interest, process dan ideology. Hasil analisis menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022. Salah satu penyebabnya belum terdapa t kebijakan sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengingat Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 sudah kurang relevan lagi digunakan. Oleh karena itu terdapat alternatif
kebijakan untuk mengatasi permasalahan di maksud.