Dari berbagai fakta menunjukkan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan selama ini didominasi
oleh bentuk-bentuk pendekatan hukum yang bersifat represif. Dan pendekatan melalui cara-cara represif inii
tidak efektif dilakukan hal ini terbukti dari adanya persepsi yang keliru tentang pola penyelesaian masalah
lingkungan oleh (sebagian) aparat penegak hukum masyarakat. Di samping itu, terdapat resiko yang paling
serius karena pendekatan represif tidak mengacu pada penyelesaian pada sumber penyebab pencemarannya,
akan tetapi hanya pada subjek pencemar serta korban pencemaran. Adapun permasalahan dalam penelitian ini
yakni mengapa cara-cara refresif tidak efektif dalam penyelesaian persoalan hukum lingkungan?. Penelitian ini
merupakan suatu penelitian yuridis normatif. Amdal sebagai piranti pengendalian dampak-dampak lingkungan
hidup, secara yuridis wajib dimiliki oleh perusahaan-perusahaan industri termasuk industri tekstil nasional
yang kegiatannya kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting yang berimplikasi terhadap
eksistensi kelangsungan lingkungan hidup. Kesimpulan penulis yaitu seiring dengan perkembangan pidana
modern maka perlindungan lingkungan hidup melalui kebijakan penegakan hukum pidana diperhadapkan
dengan alternatif yang lebih memberi perlindungan terhadap lingkungan atau pelestarian fungsi lingkungan.
Kata kunci: sanksi pidana, baku mutu, limbah
OPTIMALISASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN BAKU MUTU LINGKUNGAN DARI LIMBAH
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
