Otonomi khusus di Aceh dan Papua, merupakan suatu desentralisasi asimetrik, sebagai jalan tengah untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dalam menyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan
dari Negara Kesatuan yang merdeka. Penerapan otonomi khusus tersebut didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pemberlakuan otonomi khusus di Aceh, tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Reaksi keras
menolak otonomi khusus dilakukan oleh gerakan perlawanan bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Namun berkenaan adanya bencana nasional Tsunami Desember 2004, dengan kehancuran Banda Aceh
total, Meulaboh dan daerah sekitarnya, dengan korban tewas mencapai lebih dari 112.000 jiwa, dan dengan
keterbukaan pemerintah, akhirnya tercapai MOU Helsinki Finlandia, yang berujung dikeluarkannya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini
adalah apa yang melatarbelakangi fenomena korupsi diAceh dan Papua, dan bagaimana strategi penindakannya.
Metode yang dipakai adalah yuridis normatif. Dalam perkembangan di Provinsi Papua, dibentuk provinsi
baru melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat. Ironisnya
upaya mensukseskan otonomi khusus tersebut, baik di Aceh maupun di Papua, justru terjadi fenomena korupsi
Sampai sekarang, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh jajaran penegak hukum yaitu Polri, Kejaksaan,
maupun KPK, cenderung kurang maksimal Untuk itu sangat diperlukan strategi penindakan dengan langkah
yang represif.
Kata Kunci: Otonomi Khusus Aceh, Papua, Korupsi dan Penindakan Hukum
OTONOMI KHUSUS DI ACEH DAN PAPUA DI TENGAH FENOMENA KORUPSI, SUATU STRATEGI PENINDAKAN HUKUM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
