Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembimbing kemasyarakatan merupakan Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Litmas, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Bahkan seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peran dan fungsi Pembimbing kemasyarakatan akan semakin luas dan menyeluruh. Berdasarkan kenyataan tersebut dapat diketahui betapa kompleksnya peran dan fungsi pembimbing kemsyarakatan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana di Indonesia, baik dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi maupun pasca-adjudikasi. Untuk itu pembimbing kemasyarakatan diharuskan mempunyai berbagai macam skill/kemampuan yang dapat menunjang tupoksi pekerjaannya tersebut. Hal ini lah yang penulis kaitkan dengan istilah profesi polimatik yang mempunyai arti profesi yang menuntut seseorang memiliki pengetahuan yang tidak terbatas hanya pada satu bidang pengetahuan.
Seorang polimatik juga dapat diartikan sebagai seseorang yang memiliki wawasan sangat luas, sejalan dengan kompleksnya permasalahan yang dihadapi warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing kemasyarakatan dituntut untuk menjadi seseorang yang serba bisa dalam menangani seluruh permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam menjalankan seluruh peran dan fungsinya. Penjelasan mengenai skill/kemampuan yang dibutuhkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan telah dijelaskan di setiap uraian tupoksi, di setiap tahapan proses peradilan pidana dan dikaitkan dengan pengalaman Pembimbing kemasyarakatan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan.
Pembimbing Kemasyarakatan: Menjadi Polimatik Demi Profesi
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
