Pemetaan dan Pemenuhan Kompetensi Petugas Pengamanan Lapas dan Rutan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Anggapan masyarakat terkait kerusuhan yang sering terjadi pada Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara selalu diwarnai dengan asumsi yang tidak dapat dibenarkan sepenuhnya. Hampir setiap tahun selalu ada saja berita yang mengabarkan berbagai permasalahan di LAPAS/RUTAN, seperti pelarian, kericuhan, penganiayaan, kekerasan, kebakaran, bencana alam dan peredaran narkotika. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM terkait Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di Lapas/Rutan yaitu melalui Permenkumham No. 8 Tahun 2024, yang merupakan kebijakan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban serta peraturan terkait pembinaan WBP agar menjadi manusia yang sadar akan perbuatannya, mandiri, dan dapat berintegrasi di tengah masyarakat dengan baik. Peran penting Petugas Lapas khususnya Petugas Pengamanan Narapidana/Tahanan sebagai ujung tombak dan pelaksana kebijakan dan penegak aturan dan ketertiban di Lapas tidak lepas dari kualitas kompetensi dan pendidikannya. Sehingga peran penting dari petugas pengamanan narapidana/tahanan yang professional, berintegritas dan memiliki kompetensi yang mumpuni adalah jalan keluar untuk menghadapi berbagai macam persoalan yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara untuk melakukan pembinaan yang tepat sasaran, dan tepat guna, bukan malah terbina oleh Narapidan/Tahanan.
