Penanganan anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang berbeda dengan penanganan pada kasus
anak yang berhadapan dengan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan perlu adanya pendekatan humanis dalam
penanganannya yang berkaitan dengan perlindungan khusus yang dimiliki anak sesuai yang diamanatkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran secara
umum mengenai penanganan terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengetahui
kebijakan rehabilitasi (medis maupun sosial) diberikan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkoba. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa:
Pertama, dilihat dari aspek penanganannya, dapat terlihat bahwa Undang-Undang Sistem Peradilan Anak
belum diterapkan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan persepsi antar
para aparat penegak hukum yang berdampak kepada perbedaan penanganan anak penyalahguna narkoba.
Selain itu juga Tim Asesmen Terpadu belum dapat terimplementasi dengan baik karena kurangnya peran
Balai Pemasyarakatan dalam Tim Asesmen Terpadu tersebut. Kedua, kebijakan Rehabilitasi pada anak pelaku
tindak pidana penyalahgunaan narkoba seringkali diberikan sebelum sampai tahap persidangan selama
bukan merupakan perbuatan pengulangan. Selain itu, masih terdapat anak penyalahgunaan narkoba yang
tidak mendapatkan kebijakan rehabilitasi dalam putusan hakim, sehingga harus mendapatkan pidana penjara.
Oleh karena itu disarankan agar Rehabilitasi menjadi pendekatan Humanis dalam memberikan perlindungan
khusus bagi anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum dengan tetap menempatkan anak pada Lembaga
Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selain itu juga dalam hal pembentukan Tim Asesmen Terpadu, hendaknya
langsung menunjuk Balai Pemasyarakatan sebagai anggota Tim Asesmen Terpadu sebagaimana Tugas dan
fungsi bapas dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum adalah melakukan pendampingan dan
pembimbingan anak.
Kata Kunci: Pendekatan Humanis, Anak, Penyalahguna Narkoba
PENDEKATAN HUMANIS DALAM PENANGANAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA STUDI KASUS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
