PENEGAKAN HUKUM DALAM RANGKA PENATAAN RUANG GUNAMEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Proses penegakan hukum atas pelanggaran penataan ruang merupakan hal yang sangat penting dalam revitalisasi
peta rencana tata ruang. Salah satu masalah yang seringkali ditemukan dalam proses pelaksanaan rencana
tata ruang adalah dalam proses penegakan hukumnya. Sebab banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu
penataan ruang yang dibiarkan begitu saja. Akibatnya melegalkan pelanggaran tersebut dengan mengubah
rencana tata ruang yang telah ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum
dalam rangka penataan ruang saat ini, dan bagaimana mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan? Untuk
mengkaji permasalahan yang ada, maka dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil
penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum dalam penataan ruang di Indonesia sudah ada UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membaginya menjadi empat rezim yaitu rezim
administrasi, perdata, tata usaha negara, dan pidana. Untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan adanya
harmonisasi antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, juga keterpaduan dalam penggunaan sumber daya
alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia serta perlindungan fungsi ruang
dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penataan Ruang, Pembangunan Berkelanjutan