PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL TERHADAP KASUS KEKERASAN MILITER AMERIKA SERIKAT KEPADA TAHANAN PERANG AFGANISTAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Militer Amerika Serikat melakukan penyiksaan terhadap tawanan perang Afganistan dengan teknik introgasi
secara kasar dan memperkosa tahanan perang di Afganistan, tentunya ini sangat melanggar ketentuan hukum
yaitu ketentuan hukum humaniter internasional. Tujuan penelitian ini untuk melihat serta melakukan analisis
mengenai bagaimanakah penegakan hukum pidana internasional terhadap kasus penyiksaan yang dilakukan
oleh militer Amerika Serikat terhadap tawanan perang Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan
pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukan militer Amerika dapat dibawa ke ICC, karena kejahatan interogasi menggunakan
teknik kasar, penyiksaan, dan perlakuan eksperimen biologis pada tahanan perang yang dilakukan di wilayah
Afganistan sebagai (negara pihak). Ini berlaku bagi para pelaku kejahatan dari negara mana pun, baik negara
pihak atau non pihak. Kesimpulannya militer Amerika dapat diadili di ICC, dikarenakan ICC mempunyai
yuridiksi terhadap beberapa kejahatan yang dianggap serius termasuk kejahatan perang. Saran dari tulisan ini
bahwa kejahatan perang adalah suatu hal yang tidak dapat dimaafkan, terutama menyiksa tawanan perang yang
sebenarnya mempunyai hak dan kewajiban menurut konvensi wina III 1949, maka, seharusnya para penjahat
perang yang melakukan hal ini segera ditangkap dan dihukum. Kemudian kiranya juga dapat membentuk suatu
peraturan khusus yang mengatur mengenai tawanan perang yang dijadikan objek kekerasan.
Kata Kunci: yuridiksi ICC; pengadilan pidana internasional; negara non-pihak