Seringkali antara kepastian hukum terjadi benturan dengan keadilan, seringkali antara kepastian hukum
dengan kemanfaatan. Usia KUHAP yang sudah lima puluh tahun ini, terungkap berbagai kelemahan dalam
pelaksanaan sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Karena KUHAP yang secara
normatif merupakan pijakan hukum pelaksanaan sistem peradilan pidana, tidak dapat lagi dianggap sebagai
karya agung bangsa Indonesia. Kelemahan itu, di antaranya ketidakseimbangan hak antara hak-hak tersangka/
terdakwa dengan hak-hak korban, sehingga berakibat lemahnya posisi korban. Komponen yang bekerja di
dalam sistem peradilan pidana di negara hukum ini, adalah institusi negara yang telah tercoreng kewibawaannya.
Mulai insitusi kepolisian, kejaksaan sampai kehakiman, terlibat dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan,
maupun berbagai jenis tindak pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hak
asasi manusia dalam hukum pidana serta bagaimana peran K e p o l i s i a n N e g a r a R e p u b l i k
I n d o n e s i a ( Polri) selaku penyidik? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka
penggunaan pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah suatu hal yang pasti. KUHAP
sebagai standar dan mekanisme pengendalian diskresi aparat penegak hukum belum dapat melindungi hak
asasi tersangka, terdakwa dan terpidana. Bahkan, lembaga peradilan secara umum tidak memberikan
perlindungan hukum atas hak asasi tersangka. Putusan Lembaga Praperadilan hanya sebatas penangkapan dan
penahanan tidak sah. Tersangka tetap menjadi tersangka, sekalipun statusnya tanpa alas hukum akibat hak
diskresi polisi dan jaksa yang tanpa batas.
Kata Kunci: perlindungan HAM peran polri; penyidik
PENETAPAN TERSANGKA TIDAK ADA BATAS WAKTU
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
