Sebagai salah satu sektor pembangunan yang terus berkembang pesat di Indonesia, kepariwisataan tidak
terpisahkan dari pembahasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, artikel ini berupaya untuk mengulas lebih
jauh hubungan antara pariwisata dan hak asasi manusia serta mengkategorikan berbagai ranah pembahasannya
secara sistematis. Dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, artikel ini secara sistematis mengulas
berbagai kelompok pembahasan pariwisata dan hak asasi manusia serta mengaitkan salah satunya dengan
perkembangan terkini dalam area bisnis dan hak asasi manusia, yakni Guiding Principle on Business and
Human Rights (UNGPs). Artikel ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan hubungan prinsip-prinsip bisnis
dan hak asasi manusia ke dalam sektor pariwisata sembari membahas peluang dan tantangan pengarusutamaan
prinsip-prinsip tersebut bagi kepariwisataan di Indonesia. Kesimpulannya, mengelola dimensi HAM dalam
hubungannya dengan kepariwisataanmembutuhkan pendekatan yang saksama (prinsip kehati-hatian). Perhatian
utama perlu diberikan terhadap sejauh mana terdapat ketegasan untuk mengarusutamakan implementasi bisnis
dan HAM bagi usaha pariwisata. Singkatnya, apa yang telah diamanatkan oleh undang-undang kepariwisataan
masih perlu dielaborasi lebih jauh pada berbagai jenjang regulasi (hingga ke tingkat destinasi) dan subsektor
usaha pariwisata. Pada akhirnya, diajukan beberapa rekomendasi strategis dalam upaya mengarusutamakan
prinsip-prinsip bisnis dan HAM bagi sektor pariwisata di Indonesia.
Kata Kunci: hak asasi manusia; kepariwisataan; UNGP.
PENGARUSUTAMAAN PRINSIP-PRINSIP BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA BAGI SEKTOR PARIWISATA DI INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
