Akses bantuan hukum mengalami berbagai permasalahan/kendala antara lain: kendala regulasi, profesionalisme
aparat, dan pemahaman masyarakat dalam mengakses bantuan hukum. Oleh karena itu, permasalahan yang
muncul adalah bagaimana meningkatkan akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin? Tujuan tulisan ini
adalah untuk meningkatkanakses bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Manfaat yang diharapkan adalah
sebagai bahan rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam membuat rumusan kebijakan yang
berkaitan dengan program bantuan hukum. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif dengan dua teknik
pengumpulan data melalui pendekatan deskriptif. Dalam upaya meningkatkan akses pemberian bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, maka studi ini mengajukan beberapa rekomendasi: perlu meningkatan koordinasi
melalui forum DILKUMJAKPOL dalam menyeleraskan pemahaman tentang implementasi bantuan hukum;
perlu meninjau kembali penerapan besaran dana bantuan hukum dengan mempertimbangkan besaran dana
secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah; perlu memperluas jangkauan sosialisasi
hingga ke tingkat desa/kelurahan; perlu melakukan pendataan tahanan miskin agar data tersebut dapat digunakan
secara langsung oleh BPHN sebagai penyelenggara bantuan hukum. perlu merevisi Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi Dan Akreditasi
Lembaga Bantuan Hukum Atau Organisasi Kemasyarakatan khusus Pasal 12 huruf e dan f.
Kata Kunci: Akses, Bantuan Hukum, Masyarakat Miskin
PENINGKATAN AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
