Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kita sebut sebagai KUHP Baru, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) semakin berada di
titik sentral dengan berbagai tugas baru yang bervariatif. Kedua Undang-Undang tersebut mengubah face hukum pidana dan Konsep Pemasyarakatan di Indonesia. Implementasi pemidanaan pada KUHP baru lebih mengedepankan prinsip Restorative Justice dengan alternatif pidana selain penjara dan melibatkan peran serta masyarakat. Dalam hal ini Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengimplementasikan Restorative Justice sesuai dengan KUHP baru. Selain itu dengan berlakunya KUHP baru dan UU Pemasyarakatan yang baru menjadikan peran pendampingan mengalami perluasan, yang semula pendampingan dilakukan terhadap Anak, namun juga dilakukan terhadap Klien Dewasa. Sementara peraturan terkait Restorative Justice yang sudah mengakomodir pelaksanaan tugas PK, baru terdapat pada Anak sebagaimana yang terdapat pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan beberapa peraturan turunannya. Sedangkan peraturan terkait Restorative Justice terhadap tersangka dewasa belum terdapat peraturan yang lebih tinggi dari peraturan internal masing-masing APH baik Kepolisian maupun Kejaksaan yang dapat mengakomodir pelaksanaan tugas setiap APH khususnya PK dan pihak terkait lainnya. Untuk itu sangat diperlukan adanya penetapan suatu kebijakan ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih jelas dan terinci terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengimplementasikan KUHP baru dan juga UU Pemasyarakatan yang baru.
Pentingnya Penetapan Kebijakan Peran Pembimbing Kemasyarakatan dengan Berlakunya KUHP Baru
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
