Penyelarasan Jabatan Fungsional di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan penyesuaian tata kelola jabatan fungsional agar lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Selama ini, ruang lingkup tugas jabatan fungsional dinilai terlalu sempit dan bersifat spesifik, sehingga menghambat pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN) serta belum sepenuhnya mendukung pelaksanaan proses bisnis inti kementerian, seperti pembentukan peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan pemajuan HAM. Melalui kajian yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh dari wawancara, observasi, studi dokumentasi, serta forum diskusi terfokus di beberapa Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis. Hasil kajian mengungkapkan pentingnya simplifikasi regulasi jabatan fungsional, perluasan ruang lingkup tugas, penguatan kompetensi, dan penerapan talent mobility guna mendorong pengembangan karir yang berkelanjutan. Rekomendasi utama adalah melaksanakan penyelarasan jabatan fungsional secara komprehensif agar sejalan dengan core business Kementerian Hukum dan HAM, menciptakan organisasi yang lebih agile, serta memberikan jalur karir yang jelas, adil, dan terbuka bagi ASN di bidang hukum dan hak asasi manusia. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja organisasi sekaligus memperkuat peran jabatan fungsional dalam mendukung tujuan strategis kementerian.
