Sebagai tindak pidana yang masih cukup baru didalam pengaturannya TPPU masih menemukan kendala yang menimbulkan pro dan kontra dilingkungan penegak hukum sendiri. Apakah penyidik Tipikor Kepolisian dan Kejaksaan mampu mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tipikor yang terjadi di Jawa Tengah dan bagaimanakah model penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mampu merampas asset- asset pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi tersebut. Hingga saat ini penyidikan terhadap TPPU korupsi di Jawa Tengah baru dilakukan terhadap satu kasus dan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan metode analisis diskriptif kualitatif dan analisis isi . Dapat ditemukan model yang mampu mengeliminir kendala yang ada sehingga diharapkan dapat merampas asset-asser pelaku TPPU.
Kata Kunci: Pencucian uang, kendala, model
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM UPAYA PENARIKAN ASSET
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
