Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak semakin mempertegas peran dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pejabat fungsional penegak hukum yang keberadaannya sangat diperlukan dalam
pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga post adjudikasi. Buku ini menjelaskan tentang peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang mengambil
studi kasus di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, dimana penulis awalnya menjelaskan tentang fenomena tindak pidana kekerasan seksual, mulai dari definisi, jenis tindak pidana kekerasan seksual, hingga peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum kasus kekerasan seksual.
Adapun studi kasus dalam buku ini berasal dari beberapa contoh kasus Anak yang berhadapan dengan hukum, kasus kekerasan seksual di Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang, dimana dari kasus tersebut dapat menjadi pelajaran penting untuk para orang tua, masyarakat, serta lingkungan sekitar untuk dapat lebih peduli lagi dengan anak-anak yang rentan melakukan penyimpangan dan bahkan melakukan perbuatan yang berujung pada tindak pidana kekerasan seksual. Termasuk juga beberapa upaya pemulihan baik itu
pemulihan terhadap anak sebagai pelaku dan pemulihan anak sebagai korban kekerasan seksual, sehingga meskipun tidak dapat mengembalikan ke keadaan semula, paling tidak adanya upaya pemulihan yang dapat dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak tersebut.
Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
