Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Sistem Pemasyarakatan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tingkat pusat dan Divisi Pemasyarakatan pada tingkat wilayah. Tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yaitu Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran dalam semua proses peradilan pidana, mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca adjudikasi. Peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana membuat Pembimbing Kemasyarakatan menjadi ujung tombak pemasyarakatan. Apalagi dengan akan diberlakukannya keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana dewasa membuat tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan menjadi semakin banyak dan posisinya dalam sistem peradilan pidana juga menjadi semakin penting. Buku ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan, dimulai dari sejarah tentang Balai Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan tugas dan fungsi utama Pembimbing Kemasyarakatan yang terdiri dari Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan dan Pengawasan dan ditutup dengan pembahasan terkait perkembangan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dengan akan diberlakukannya keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
