Peran Penyuluh Hukum dalam Mewujudkan Demokrasi di Indonesia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pada tahun 2024 Indeks Demokrasi di Indonesia berada pada skor 6,44 di kategori demokrasi cacat (flawed democracy). Indonesia berada di posisi 59 di bawah negara Malaysia dan Timor Leste. Demokrasi yang maju merupakan cerminan dari akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dari data tersebut buku ini berupaya membedah permasalahan dan mencari solusi terbaik untuk mewujudkan demokrasi yang maju di Indonesia. Diantara banyak faktor yang menjadi peluang terwujudnya demokrasi melalui peningkatan dan pemberdayaan peran penyuluh hukum. Buku ini mengulas perjalanan terbentuknya penyuluh hukum, pelaksanaan tugas, tantangan dan hambatan dalam menjalankan tugasnya dan organisasi yang menaungi ikatan penyuluh di seluruh Indonesia. Di Tengah modernitas dan digitalisasi yang mempengaruhi masyarakat dalam mengakases informasi diperlukan peningkatan kapasitas penyuluh hukum dan keterlibatan penyuluh dalam setiap penyusunan kebijakan. Akhir buku ini akan memberikan rekomendasi bagi para penyuluh hukum, instansi pembina dan Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan jabatan fungsional untuk memberikan peran penyuluh hukum dalam setiap proses demokrasi dan penyusunan kebijakan, serta mengoptimalkan seluruh sumber daya agar melaksanakan tugas agar kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dapat tercapai sehingga demokrasi dapat terwujud.