Di tengah gelombang masif digitalisasi, Kekayaan Intelektual (KI) berada di persimpangan krusial. Isu perlindungan KI tidak lagi terbatas pada pelanggaran hak cipta konvensional, melainkan telah meluas mencakup tantangan yang ditimbulkan oleh Kecerdasan Buatan (AI), model bisnis baru, hingga ketidakpastian dalam sistem royalti yang berkeadilan. Dinamika ini menuntut negara untuk segera merumuskan strategi kebijakan kriminal yang efektif guna menyeimbangkan dua kepentingan fundamental: Hak Eksklusif Kreator dan Akses Publik terhadap seni, budaya, dan informasi.
Buku “Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital: Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Menyeimbangkan Hak Kreator dan Kepentingan Publik” ini hadir sebagai panduan yang secara spesifik menyoroti peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kanwil) sebagai ujung tombak implementasi kebijakan KI di tingkat daerah. Buku ini bukan hanya membahas tantangan secara umum, tetapi secara mendalam menguraikan tugas strategis Kanwil dalam melaksanakan kebijakan, mengharmonisasi kepentingan antara pencipta dan masyarakat, serta mewujudkan keseimbangan perlindungan hak eksklusif dengan kepentingan publik.
Pembaca akan menemukan analisis komprehensif mengenai strategi kebijakan kriminal yang holistik serta mekanisme riil yang harus dijalankan Kanwil. Ini adalah peta jalan bagi akademisi, praktisi, dan aparat pemerintah yang ingin memahami dan mengoptimalkan peran Kanwil dalam menjaga integritas hukum KI nasional.
Sejauh mana efektivitas Kanwil dalam menyeimbangkan perlindungan hak cipta melawan revolusi digital? Temukan formulasi dan rekomendasi kebijakan untuk solusi yang tepat di dalam buku ini.
Perlindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital: Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam Menyeimbangkan Hak Pencipta dan Kepentingan Publik
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
