PERTANGGUNGJAWABAN PARTAI TERHADAP CALON ANGGOTA LEGISLATIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMILU

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji bagaimana pertanggungjawaban partai terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif, Apa tindakan yang diambil oleh partai terhadap pelanggaran pemilu
yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif dan apakah partai dapat dipersalahkan terhadap pelanggaran
yang dilakukan oleh Calon Anggota legislatif. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena di dalam doktrin hukum
pidana dikenal adanya pertanggungjawaban pidana yang dikaitkan dengan pelaku, dan dalam perkembangannya
subyek hukum pidana bukan hanya orang perorangan, malainkan juga suatu badan atau korporasi. Sehingga
yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah juga suatu badan atau korporasi. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif, yang mengkaji asas hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban pidana, namun
demikian diperlukan data lapangan sebagai pelengkap. Pengumpulan data dilakukan melalui dua tahap yaitu
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian Kepustakaan (library research), untuk memperoleh
data sekunder berupa bahan hukum; primer, sekunder dan tertier. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara
wawancara mendalam (deptintevew) dengan narasumber yang ditentukan. Data yang terkumpul baik dari hasil
penelitian lapangan maupun dari penelitian kepustakaan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai tidak pernah dimintai pertanggungjawaban sehubungan dengan
pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif yang melakukan tindak pidana Pemilu, karena
Undang-undang tidak mengatur pertanggungjawaban Partai terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh calon
anggota ligeslatif. Partai tidak pernah melakukan tindakan terkait dengan calon legislatif yang melakukan
pelanggaran. Partai Politik sebagai Korporasi idealnya juga harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana
yang dilakukan oleh calon anggota legislatif. Diperlukan regulasi yang mengatur pertanggungjawaban partai
terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Calon anggota legislatif sebagaimana pertanggungjawaban dalam