Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum, Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dokumen ini menyajikan evaluasi mendalam terhadap Permenkumham No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perbaikan Data Badan Hukum (PT,Yayasan, Perkumpulan) dengan fokus pada peningkatan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Analisis mengungkap masalah Utama seperti ketidakakuratan data akibat human error notaris, keterbatasan akses perbaikan data hanya melalui notaris, serta kendala teknis seperti system error dan lambatnya verifikasi. Berdasarkan penilaian 6 kriteria William N. Dunn (efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas, dan ketepatan), ditemukan bahwa sistem saat ini perlu diperbarui untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, termasuk dengan memperluas akses perbaikan data ke direksi/pengurus selain notaris. Rekomendasi utama meliputi penyederhanaan alur permohonan (online dan manual), penghitungan waktu verifikasi dalam hari kerja, serta penambahan opsi perbaikan nama perseroan. Dokumen ini juga menekankan pentingnya transparansi dengan mewajibkan pemberian alasan penolakan permohonan dan sinkronisasi data antara SABH dengan system perizinan. Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih efisien, adil, dan responsif, sekaligus mengurangi resiko sengketa hukum akibat ketidaksesuaian data. Hasil evaluasi dan rekomendasi disusun berdasarkan survei terhadap 200 notaris dan 50 badan hukum di seluruh Indonesia, serta analisis komprehensif terhadap implementasi kebijakan saat ini.
