PERUBAHAN PIDANA MATI MENJADI PIDANA PENJARA MELALUI PEMIDANAAN SECARA ALTERNATIF (The Conversion Of The Death Penalty Into Imprisonment Through The Alternative Punishment)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
ABSTRAK

Hukum pidana di Indonesia masih memberlakukan pidana mati. Politik hukum Pemeritah Indonesia
berpengaruh pada penjatuhan dan/atau eksekusi pidana mati. Pemerintah Indonesia saat ini
memberlakukan moratorium atas ekesekusi pidana mati, tetapi tidak pada penjatuhan pidananya. Dalam
perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), pidana mati
diklasifikasikan menjadi pidana alternatif, bukan lagi sebagai pidana pokok. Pertanyaan penelitian ini
adalah bagaimana dasar hukum, prosedur, dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengubah pidana
mati menjadi pidana penjara melalui pemidanaan secara alternatif? Kajian ini ditujukan untuk menjawab
pertanyaan penelitian tersebut. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan istilah Terpidana Mati dan
Narapidana memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan tersebut
seharusnya diselaraskan sehingga Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dapat berperan efektif dalam
pembinaan kedua pihak tersebut. Pembinaan yang dilakukan LAPAS terhadap Terpidana Mati maupun
Narapidana seharusnya tidak hanya pertimbangan tentang umur dan jenis kelamin, tetapi juga tindak
pidana dan jenis pidana sehingga tujuan pemidanaan dapat berjalan efektif. Pembinaan atas terpidana mati
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dinilai dapat menjadi dasar bagi Terpidana Mati untuk memohon
perubahan pidana mati menjadi pidana penjara sementara waktu, yang harus diatur dalam undang-undang.
Kata kunci: pidana mati, pidana penjara, dan pidana alternatif.