Asesmen risiko dan kebutuhan menjadi upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan penilaian mengenai potensi pengulangan tindak kejahatan dan menentukan pembinaan atau pembimbingan yang tepat bagi tahanan, narapidana, anak dan klien pemasyarakatan. Asesmen tersebut seyogyanya dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
Buku ini menggambarkan mengenai implementasi kebijakan asesmen risiko dan kebutuhan yang telah dilakukan, baik di Rutan, Lapas, LPKA maupun Bapas. Dalam hal ini terdapat berbagai kelemahan dalam pelaksanaan asesmen dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan. Kondisi tersebut dapat menjadi faktor penghambat dalam melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
Walaupun Kebijakan asesmen risiko dan kebutuhan telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan sesuai dengan tujuan kebijakan dan sasaran, namun masih belum optimal karena masih terdapat kelemahan yang menjadi permasalahan pada beberapa aspek, baik aspek komunikasi, sumber daya, disposisi dan aspek struktur birokrasi. Oleh karena terdapat alternatif pilihan kebijakan yang dapat dilaksanakan oleh Ditjen Pemasyarakatan untuk mengatasi berbagai permasalahan dimaksud.
Policy Paper ANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ASESMEN RISIKO DAN KEBUTUHAN OLEH ASESOR PEMASYARAKATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
