Naskah kebijakan (policy paper) tentang “Analisis Urgensi Pra Kebijakan Program Penyusunan 2022 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian” beranjak dari perlunya perubahan kebijakan terkait Cap Keimigrasian karena masih ditemukan adanya kekurangan pengaturan cap keimigrasian yang digunakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Cap Keimigrasian.. Pada bagian akhir naskah telah disampaikan rumusan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
POLICY PAPER ANALISIS URGENSI PRA KEBIJAKAN PROGRAM PENYUSUNAN 2022 PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG CAP KEIMIGRASIAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
