Naskah kebijakan (policy paper) tentang ”Efektifitas
Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam
Mendukung Program Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan”
beranjak
dari pemahaman bahwa sangat dibutuhkannya partisipasi
masyarakat dalam pemberdayaan klien pemasyarakatan
melalui program Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan
(Pokmas Lipas) yang melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam
memberikan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan. Dalam
pelaksanaanya program Pokmas Lipas yang dilaksanakan sesuai
dengan Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-06.
OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembentukan Kelompok
Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) pada Balai
Pemasyarakatan diharapkan dapat memberikan manfaat
yang besar bagi klien pemasyarakatan untuk mendapatkan
peningkatan kemampuan dalam kepribadian dan kemandirian
dalam kesiapannya untuk berintegrasi.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper
ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam
memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat
khususnya mendukung program Kementerian Hukum dan HAM
yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
POLICY PAPER EFEKTIVITAS KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN DALAM MENDUKUNG PEMBERDAYAAN KLIEN PEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
