POLICY PAPER EVALUASI KEBIJAKAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MATERI MUATAN HAM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Policy paper ini berisi evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kajian ini bertujuan untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan responsivitas kebijakan dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip HAM terintegrasi dengan baik dalam produk hukum nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Efektivitas dan efisiensi kebijakan tidak terukur dengan baik. Selain itu, persepsi dari kelompok sasaran kebijakan terhadap efektivitas, efisiensi, responsivitas, dan dampak kebijakan cenderung negatif. Hal ini mengindikasikan bahwa kebijakan tersebut belum mencapai tujuan yang diharapkan. Kajian ini mengidentifikasi tiga lingkup permasalahan utama yang menghambat tercapainya tujuan kebijakan, yaitu: permasalahan yang terkait dengan lingkungan kebijakan makro, masalah dalam desain atau rancang bangun instrumen kebijakan itu sendiri, dan permasalahan dalam implementasi kebijakan. Setiap lingkup permasalahan dianalisis secara mendalam untuk memahami penyebab-penyebabnya. Sebagai tindak lanjut, kajian ini menyusun peta solusi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh kebijakan tersebut. Solusi-solusi ini disusun dengan mempertimbangkan masukan dari para pakar dan kebutuhan serta preferensi kelompok sasaran kebijakan. Selain itu, kajian ini mengembangkan enam alternatif kebijakan yang dievaluasi secara komprehensif untuk menentukan solusi terbaik. Setelah melakukan evaluasi melalui dua tahap penilaian, Tim kajian merekomendasikan salah satu alternatif kebijakan yang dianggap paling aplikatif dan mampu memastikan materi muatan HAM diintegrasikan secara efektif dalam peraturan perundang-undangan. Kajian ini menyarankan agar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (DJHAM) mencabut Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 dan menggantinya dengan pedoman baru yang lebih aplikatif. Selain itu, DJHAM juga disarankan untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif kepada kelompok sasaran kebijakan guna memastikan bahwa pedoman
baru ini dapat diimplementasikan dengan lebih efektif dan efisien. Alternatif kebijakan terpilih memberikan pendekatan yang lebih konkret dalam substansi dan operasionalisasi, yang diproyeksikan mampu mengatasi kelemahan-kelemahan kebijakan sebelumnya.