POLICY PAPER EVALUASI KEBIJAKAN BEBAS VISA KUNJUNGAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Maraknya pelanggaran administrasi keimigrasian oleh Warga Negara Asing yang ada di wilayah Indonesia memantik pertanyaan mengenai efektivitas pemberian fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 169 negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016. Gangguan keamanan, menurunnya nilai manfaat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta rendahnya kekuatan Paspor Indonesia dalam rezim visa internasional, menjadi dasar untuk melakukan peninjauan kembali atas implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan. Kajian ini bertujuan untuk menelaah dampak implementasi kebijakan Bebas Visa Kunjungan dari perspektif keimigrasian berdasarkan asas timbal balik, kemanfaatan, dan keamanan. Kajian ini menyimpulkan bahwa perlu ditetapkan sebuah parameter baru untuk menakar negara-negara yang dapat dikategorikan memberi keuntungan bagi Indonesia sehingga negara tersebut layak mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan dari Indonesia. Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah prakebijakan ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selamat Membaca
