Policy Paper Evaluasi Kebijakan Layanan Pengumuman Berita Negara dan Tambahan Berita Negara dalam Mendukung Asas Publisitas Hukum, Kepastian Hukum dan Pembuktian Badan Usaha

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pendaftaran Berita Negara (BN) dan Tambahan Berita Negara (TBN) melemah sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Selain itu, proses bisnis yang tidak praktis dan tidak adanya sanksi bagi pelaku usaha untuk mereka yang tidak melakukan pendaftaran BN dan TBN juga menjadi penyebab tidak dilaksanakannya pengumuman BN dan TBN. Kewajiban pengumuman tidak lagi menjadi syarat eksplisit dalam pendirian maupun perubahan Perseroan Terbatas. Kondisi ini menimbulkan berbagai implikasi hukum, mulai dari berkurangnya transparansi struktur badan usaha hingga potensi sengketa akibat informasi hukum yang tidak terbuka bagi publik. Hal ini menciptakan kesenjangan informasi antara pelaku usaha dan pemangku kepentingan, serta memunculkan risiko ketidakpastian hukum dan lemahnya asas publisitas yang seharusnya menjamin transparansi status badan hukum di mata publik maupun pihak ketiga. Melalui pendekatan evaluatif berbasis model CIPP (Context, Input, Process, Product) kajian ini menyusun analisis mendalam terhadap efektivitas kebijakan layanan pengumuman BN dan TBN di Indonesia. Penulis merekomendasikan reformasi regulasi, integrasi sistem digital antara Ditjen AHU dan Percetakan Negara, hingga pentingnya pencantuman sanksi administratif bagi badan usaha yang lalai melakukan pengumuman. Lebih dari sekadar evaluasi, buku ini merupakan ajakan untuk kembali menguatkan asas publisitas dalam hukum perusahaan sebagai fondasi transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak ketiga dalam sistem hukum yang modern dan akuntabel.