Mengingat fungsi dan tujuan dari Pemasyarakatan
menjadikan pendirian bangunannya tidak dapat dilakukan
secara asal, diperlukan standarisasi agar bangunan Lembaga
Pemasyarakatan dapat menunjang kegiatan serta tujuan-tujuan
yang dikehendaki secara menyeluruh dan terpadu. Naskah
kebijakan (policy paper) tentang ”Evaluasi Kesesuaian Pola
Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan Berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PB.02.09
Tahun 2019 Tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan
Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah
Tahanan Negara Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan” merupakan evaluasi atas Keputusan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.02.09 Tahun 2019
tentang Pola Bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara,
Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara
Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Adapun
kendala yang ditemukan di lapangan adalah sosialiasi saat
diterbitkannya kebijakan ini adalah dalam kondisi pandemi
COVID-19. Selain itu kendala lain terkait syarat adminstrasi
bangunan, aspek lokasi dan bentuk serta terbatasnya anggaran,
pengaturan ruangan tambahan seperti ruang karantina
kesehatan, ruang pengembangan bakat dan keterampilan. Pada
bagian akhir naskah ini telah disampaikan rumusan kebijakan
untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper
ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam
memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat
khususnya mendukung program Kementerian Hukum dan HAM
yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
POLICY PAPER EVALUASI KESESUAIAN POLA BANGUNAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
