POLICY PAPER KAJIAN ANALISIS URGENSI RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAMBILAN, PERUMUSAN, DAN IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam konteks penerapan Sistem Identifikasi Sidik Jari atau Daktiloskopi di Kementerian Hukum dan HAM telah disusun dan diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. Sejalan dengan perkembangan teknologi dan keinginan masyarakat akan layanan hukum di bidang Daktiloskopi yang lebih baik lagi, maka pengaturan tentang daktiloskopi diharapkan dapat disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan perkembangan ekonomi dunia. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan difokuskan pada peningkatan layanan hukum di bidang daktiloskopi dengan memberikan layanan permohonan secara elektronik dan atau non elektronik serta terdapat penambahan tahapan krusial lainnya yang diberikan yaitu pemberian keterangan dan pendokumentasian teraan sidik jari dengan menyusun perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari. Strategi Kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah urgensi ini diharapkan dapat digunakan sebagai pertimbangan perumusan kebijakan oleh Direktorat Pidana - Direktorat Jenderal Admiistrasi Hukum Umum dalam rangka kebutuhan organisasi.
