POLICY PAPER KAJIAN URGENSI PEWARGANEGARAAN KHUSUS SEBAGAI SOLUSI ANAK YANG TIDAK/BELUM MEMILIH KEWARGANEGARAAN RI BERDASARKAN PASAL 41 UU NO.12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kajian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengusulkan adanya dasar hukum berupa Peraturan Menteri untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 41 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah No.21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Repubik Indonesia. Rekomendasi yang diusulkan terdiri atas masukan untuk materi muatan Peraturan Menteri agar lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan.
