Naskah kebijakan (policy paper) tentang ”Kemanfaatan
Pemberian Kewarganegaraan Kepada Atlet WNA Melalui
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia” beranjak dari
kekosongan hukum terkait permasalahan penerapan
pemberian naturalisasi istimewa yang dapat mengakibatkan
penyalahgunaan, bahkan pelanggaran hukum akibat ketiadaan
peraturan pelaksana dari Undang- Undang tersebut.
Fakta menunjukkan bahwa terdapat indikasi bahwa klub
sepakbola menggunakan naturalisasi istimewa sebagai cara
untuk menyiasati ketentuan kuota pemain asing yang terbatas.
Selain itu terdapat fakta bahwa beberapa atlet yang dinaturalisasi
secara istimewa tidak memiliki kualifikasi ataupun kompetensi
yang layak untuk mendapatkan naturalisasi tersebut. Sebagai
contoh, beberapa atlet yang dinaturalisasi secara istimewa tidak
bermain pada kasta tertinggi sistem sepakbola Indonesia dan/
atau telah lewat prime time-nya. Selain itu, terdapat juga indikasi
bahwa klub memilih jalur naturalisasi daripada mengembangkan
bakat talenta pemain muda Indonesia sendiri.
Pada bagian akhir naskah telah disampaikan rumusan
kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Strategi
kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper ini
diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam
memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat
khususnya dalam pengambilan kebijakan terkait naturalisasi
istimewa oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan HAM.
POLICY PAPER KEMANFAATAN PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN KEPADA ATLET WNA MELALUI PASAL 20 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
