POLICY PAPER MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN MELALUI PENGUATAN SDM KEIMIGRASIAN DI WILAYAH PERBATASAN STUDI KASUS : KANTOR IMIGRASI ATAMBUA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kesejahteraan antar pegawai imigrasi yang timpang di mana pegawai dengan jabatan dan jenjang yang sama di pusat dan daerah tertinggal mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama. Hal tersebut menyebabkan daerah perbatasan menjadi ‘kurang menarik’ bagi para pegawai; jumlah jam kerja yang melebihi ketentuan dari peraturan yang berlaku, terutama bagi petugas yang ditugaskan di perbatasan, di mana hal ini berimbas pada perhitungan tunjangan terkait (uang makan/uang lembur); akibat dari aksesibilitas yang rendah, jika pegawai mengambil cuti tahunan untuk pulang ke kampung halaman, waktu perjalanan untuk pergi-kembali akan menghabiskan jatah cuti tahunan yang dimiliki; dan kepastian masa tugas dan prospek karir yang timpang, terutama bagi pejabat fungsional.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai penyelenggara fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian , memiliki kewajiban dan kewenangan dalam memberikan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan juga berkewajiban mecari dan menemukan solusi terkait permasalan-permasalahan di atas yang dialami oleh pegawai/petugas imigrasi di daerah tertinggal di perbatasan.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan terutama dalam aspek manajemen sumber daya manusia pegawai yang nantinya bermuara kepada kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi