POLICY PAPER MENGGAGAS PERAN DIREKTORAT JENDERAL HAM DALAM TATA KELOLA HAM NASIONAL MELALUI EVALUASI KEBIJAKAN TERKAIT ORGANISASI DAN TATA KERJA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tanggung jawab negara menjadi suatu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang bersumber dari doktrin kedaulatan dan persamaan hak antar negara. Dan tanggung jawab negara timbul apabila ada pelanggaran atas suatu kewajiban internasional untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, baik kewajiban tersebut berdasarkan suatu perjanjian internasional maupun hukum kebiasaan internasional. Secara universal, bahwa negara memikul tanggung jawab utama dalam pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia. Tanggung jawab yang sedemikian tak dapat dikurangi dengan alasan-alasan politik, ekonomi maupun budaya. Implementasi pemenuhan HAM dilaksanakan melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang nyatanya telah memasuki generasi kelima, dapat diketahui bahwa penegakan HAM di Indonesia masih belum memenuhi standar minimal. Hal ini juga ditandai oleh lembaga nasional dan Internasional yang mencatat sejumlah permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Data menunjukkan
bahwa memasuki generasi kelima Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), kondisi penegakan HAM di Indonesia masih belum memenuhi standar minimal. RANHAM yang seharusnya menjadi landasan dalam pemenuhan HAM masih menemui berbagai kesulitan. Kompleksitas kendala yang ada dalam penegakan HAM di Indonesia membutuhkan suatu sistem yang secara komprehensif dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah serta masyarakat dalam proses pelaksanaan HAM di Indonesia sehingga sesungguhnya sistem HAM akan menjadi landasan dalam pemenuhan HAM Nasional. Kajian mengenai tata kelola sistem HAM Nasional ini akan berfokus pada peran atau tata kelola tugas dan fungsi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu K/L yang memiliki peran strategis sebagai wakil dari pemerintah untuk dapat menjadi leading sector atau pengampu P5 HAM secara nasional. Hasil kajian menunjukan bahwa secara spesifik lembaga pemerintah (Ditjen HAM) dalam sistem HAM nasional dapat memiliki fungsi-
fungsi secara spesifik, yaitu: Fungsi Penggagas Regulasi dan Kebijakan HAM Nasional; Fungsi Pengembangan Pedoman Kebijakan; Fungsi Pemantauan dan Monitoring Pelaksanaan HAM; Fungsi Pelaporan Periodik HAM; Fungsi Ratifikasi dan Adopsi Instrumen HAM Nasional; Fungsi Penataan Database HAM Nasional.