Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Indonesia merupakan sebuah sistem terpadu yang dirancang untuk mengelola, menyimpan, dan menyebarkan informasi serta dokumentasi hukum kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Dikelola oleh berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, JDIH bertujuan untuk menyediakan akses yang mudah dan transparan terhadap berbagai dokumen hukum, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, peraturan daerah, dan dokumen hukum lainnya. Sistem JDIH ini didirikan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembentukan dan penegakan hukum. Melalui portal online yang terintegrasi, JDIH memungkinkan pengguna untuk mencari dan mengunduh dokumen hukum dengan cepat dan efisien. Selain itu, JDIH juga memfasilitasi penyebaran informasi hukum yang akurat dan terkini, membantu dalam proses pengambilan keputusan yang berbasis hukum, serta mendukung pendidikan dan penelitian di bidang hukum. Kendati demikian dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah kendala yang menyebabkan pelaksanaan JDIH menjadi tidak optimal. Policy Paper ini menawarkan sejumlah strategi kebijakan dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan JDIH di Indonesia. Namun dalam policy paper ini pula para penulis menawarkan opsi pilihan kebijakan yang terbaik dari sejumlah tawaran opsi kebijakan lain sehingga pemrakarsa kebijakan dapat menyesuaikan atau memperbaiki kebijakan yang ada dengan melakukan perubahan kebijakan ke arah yang lebih baik.
POLICY PAPER OPTIMALISASI JDIH MELALUI PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 30 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
