Staf ahli adalah jabatan pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas memberi rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri sesuai keahliannya. Sebutan staf ahli bukan berarti
ia ahli dalam segala hal atau dalam segala permasalahan, namun bermakna ia menekuni dan
memahami bidang tertentu secara mendalam. Berdasarkan tugasnya maka peranan staf ahli
sangat strategis karena keahlian staf ahli diharapkan mampu mendukung pimpinan tertinggi
organisasi (menteri) untuk mengambil keputusan terkait isu strategis yang bisa jadi berkaitan
dengan organisasi.
Dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara tugas staf ahli
terkait rekomendasi isu strategis tidak dibatasi seperti Permenkumham Nomor 41 Tahun 2021
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM. Naskah kebijakan
merekomendasikan langkah-langkah dalam upaya optimalisasi peran dan fungsi staf ahli di
lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
POLICY PAPER OPTIMALISASI PERANAN STAF AHLI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
