Overcrowded bukan satu-satunya persoalan penjara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menghadapi masalah overstaying yang pelik. Overstaying adalah tahanan yang seharusnya sudah dibebaskan/dilepaskan, namun masih berada di dalam Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan karena hal-hal tertentu.
Naskah kebijakan (policy paper) tentang “Pembaharuan Tata Kelola Implementasi Pengeluaran Tahanan Demi Hukum dalam Mengatasi Overstay di Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan” beranjak dari evaluasi atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 Tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum, sebagai formulasi kebijakan pengeluaran tahanan demi hukum serta kendala-kendala yang dihadapi di dalam pengimplementasian kebijakan ini. Pada bagian akhir naskah telah disampaikan rumusan kebijakan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan pengeluaran tahanan demi hukum dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
POLICY PAPER PEMBARUAN TATA KELOLA IMPLEMENTASI PENGELUARAN TAHANAN DEMI HUKUM DALAM MENGATASI OVERSTAY DI RUMAH TAHANAN NEGARA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
