Policy Paper PENGUATAN KELEMBAGAAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM MELALUI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Keberadaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi salah satu  satu upaya dalam meminimalisir potensi adanya tumpang tindih dalam menetapkan kebijakan publik berupa Peraturan Menteri/Kepala Lembaga ataupun multitafsir dalam memaknai peraturan perundang-undangan. Namun dalam perkembangannya, proses pengharmonisasian peraturan menteri/kepala lembaga tidak lagi menjadi kewenangan yang sepenuhnya ada Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri dan Kepala Lembaga memberikan pengaturan baru dan tambahan guna memastikan bahwa setiap peraturan menteri dan kepala lembaga yang memiliki dampak luas telah diketahui presiden dan disetujuinya sebelum kebijakan  diberlakukan.
Buku ini berupaya memberikan gambaran mengenai analisis pelaksanaan pengharmonisasian peraturan menteri/kepala lembaga, khususnya setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 dengan menggunakan teori ROCCIPI yaitu rule, opportunity, capacity, communication, interest, process dan ideology. Hasil analisis dengan teori ROCCIPI tersebut dapat terlihat bahwa Keberadaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 menjadi upaya agar seluruh kementerian/lembaga dapat melakukan pengharmonisasian sebelum ditetapkan menjadi peraturan menteri/kepala lembaga. NamunĀ  Dilihat dari aspek ROCCIPI, masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaannya, khususnya dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2021. Salah satu kelemahanĀ  tersebut adalah masa berlaku surat selesai harmonisasi yang hanya berlaku selama 30 hari, yang menjadi faktor penghambat mengingat adanya proses birokrasi untuk melakukan proses persetujuan presiden. Selain itu masih terdapat kelemahan lain yang perlu mendapatkan perhatian, sehingga alternatif kebijakan yang ditawarkan diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.