POLICY PAPER PENYELENGGARAAN LAYANAN KEWARGANEGARAAN PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA: PERSPEKTIF PENEGAKAN CATUR FUNGSI KEIMIGRASIAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Status kewarganegaraan menjadi hak setiap warga negara dan dijamin dalam konstitusi sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 pasal 28D. Penentuan status kewarganegaraan berdasarkan asas kewarganegaraan yang diterapkan dalam suatu negara baik ius sanguinis (keturunan dari orang tua) atau ius soli (asas tempat kelahiran). Praktiknya, Indonesia menerapkan kewarganegaraan tunggal dengan menganut sistem ius sanguinis. Dengan perkembangan dan dinamika kehidupan bermasyarakat serta untuk memenuhi hak asasi manusia, Indonesia juga menganut ius soli terbatas. Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan tugas dan fungsi diberi amanat untuk melakukan proses pendaftaran sampai penetapan status kewarganegaraan. Tetapi, dalam memberi layanan kewarganegaraan untuk ius soli terbatas khususnya Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) banyak kendala yang terjadi di lapangan karena keberadaan dua institusi dalam pemberian layanan di Kementerian Hukum dan HAM yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan diampunya layanan kewarganegaraan dalam dua institusi menyebabkan permasalahan seperti tidak ada sinkronisasi data permohonan kewarganegaraan karena perbedaan tugas dan fungsi, di Ditjen Imigrasi berwenang dalam pendaftaran permohonan dengan menerbitkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), sementara Ditjen AHU penetapan status kewarganegaraan. Perbedaan data menimbulkan potensi melemahnya penegakan hukum dan pengawasan orang asing serta asumsi terkait kevalidan data ABG. Kemudian permasalahan lain terkait dengan biaya dan waktu yang tidak sedikit dalam permohonan karena beberapa persyaratan mewajibkan pemohon untuk memenuhi ke Kepolisian RI untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian dan Surat Pernyataan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan. Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam naskah policy paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selamat Membaca