POLICY PAPER PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM (SAAT INI & URGENSI PENYESUAIAN)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas keuangan negara, maka perlu diatur dan diselenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memiliki aturan terkait Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013. Namun dengan seiring perubahan kebijakan dan pelaksanaan sistem pengendalian intern, Peraturan Menteri tersebut sudah tidak relevan dan perlu dilakukan perubahan. Policy paper ini bertujuan untuk melakukan kajian atas urgensi peraturan pengganti atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, policy paper ini juga bertujuan untuk merumuskan materi muatan yang perlu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
