POLICY PAPER PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN DAN PENYAMPAIAN BERITA ACARA SUMPAH PEMBERIAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 3A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2022

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam hal status kewarganegaraan, negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kewarganegaraan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Pengaturan hal ikhwal kewarganegaraan dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk manifestasi tanggung jawab negara dalam urusan kewarganegaraan, permasalahan tentang proses pewarganegaraan akibat status anak berkewarganegaraan ganda  saat ini berdasarkan peraturan perundang-undangan anak berkewarganegaraan ganda tersebut telah habis dan kehilangan masa memilih kewarganegaraannya. Berdasarkan  tugas pokok  dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktorat Tata Negara, salah satunya adalah memproses permohonan pewarganegaraan maupun status kewarganegaraan, tugas ini beririsan dengan salah satu tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.  Banyaknya kasus anak yang berkewarganegaan ganda dan saat ini sudah tidak dapat lagi disebut anak, namun demikian negara  tetap berkewajiban melindungi warga negara Indonesia yang oleh karena sebab urusan administrasi menjadi kehilangan kewarganegaraannya,  melalui kajian ini dirasakan perlu untuk melakukan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tatacara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan imigrasi sebagaimana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selamat Membaca.