Policy Paper PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KURIKULUM PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kebutuhan untuk mengadakan suatu perjanjian internasional dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterampilan khusus, baik dari sisi diplomasi dan negosiasi, maupun penyusunan instrumen hukum, tentunya membutuhkan kehadiran para diplomat untuk menegosiasikan kepentingan nasional, serta keahlian para perancang peraturan perundang-undangan yang memiliki fungsi strategis dalam membentuk sebuah regulasi. Kebutuhan akan peningkatan kompetensi teknis terkait dengan Perjanjian Internasional dalam tugas fungsi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan upaya sinergitas terhadap salah satu uraian tugas dan fungsi dalam rangka pembentukan Perjanjian Internasional. Untuk itu perlu melihat kembali kurikulum pelatihan bagi perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kebutuhan pelibatan perancang perundang-undangan untuk menyusun suatu perjanjian internasional tentu merupakan upaya sinergitas terhadap salah satu uraian tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam PermenPAN-RB Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan, kebutuhan terhadap perancang peraturan perundang-undangan yang profesional dan berkualitas menjadi mutlak diperlukan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Namun, di dalam kurikulum pelatihan yang ditetapkan dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan belum mencantumkan materi mengenai perjanjian internasional maupun muatan silabus tentang pengetahuan dan keahlian merancang perjanjian internasional. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi perancang perundang-undangan dalam konteks perjanjian internasional.