POLICY PAPER RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG PENETAPAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN ORGANISASI NOTARIS
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Organisasi Notaris merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris. Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan Organisasi Notaris perlu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), serta Kode Etik Organisasi Notaris. Untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum, Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesinya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum. Naskah kebijakan ini memuat urgensi perlunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penetapan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Notaris. Perlunya ketentuan terkait hal ini adalah agar Notaris dalam melaksanakan tugas dan jabatannya tersebut tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai norma yang telah ditetapkan.
