POLICY PAPER URGENSI PENETAPAN BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 0 (NOL) RUPIAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Naskah kebijakan (policy paper) tentang ”Urgensi
Penetapan Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak O (Nol) Rupiah
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual” beranjak
dari perlunya pembentukan peraturan pelaksana dari
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) terkait penetapan besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
Rp. 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang nantinya
akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan
HAM. Langkah ini tidak lain dan tidak bukan adalah untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional , perlindungan
kekayaan intelektual serta memberikan kepastian hukum
terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy
paper ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak
terkait dalam memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan
kepada masyarakat khususnya mendukung program
Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini adalah
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.