Naskah kebijakan (policy paper) tentang ”Urgensi Perubahan
Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa
dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berfokus pada urgensi
perubahan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor
Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang merupakan
ketentuan yang bersifat operasional dari Peraturan Pemerintah
Nomor 31 tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Perlunya
perubahan dalam materi muatan yang diperlukan adalah untuk
menyesuaikan perubahan dan perkembangan serta kebutuhan
organisasi.
Strategi kebijakan yang direkomendasikan dalam policy paper
ini diharapkan dapat digunakan bagi pihak-pihak terkait dalam
memperbaiki kebijakan ataupun pelayanan kepada masyarakat
khususnya mendukung program Kementerian Hukum dan HAM
yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Imigrasi.
POLICY PAPER URGENSI PERUBAHAN PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
