Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsinya perancang peraturan perundangan-undangan membutuhkan petunjuk teknis agar dapat menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang ditetapkan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan sebagai instansi pembina diwajibkan untuk menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Namun dalam aturan yang ada belum rinci menjelaskan butir-butir kegiatan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Naskah kebijakan ini adalah untuk melihat urgensi dikeluarkannya kebijakan mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan substansi yang dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Mengingat betapa strategisnya peran dan fungsi pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, sudah selayaknya mendapat perhatian dari instansi Pembina maupun instansi pengguna, khususnya Tim Penilai berkaitan dengan penilaian angka kredit terhadap butir-butir kegiatan yang dilakukan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
POLICY PAPER URGENSI RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIK JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
