PRAKTIK BIMBINGAN SOSIAL BAGI KLIEN PEMASYARAKATAN RISIKO TINGGI

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tujuan pemidaaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tengang KUHP adalah (salah satunya) untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana konsep pembinaan dan pembimbingan, siapa yang memberikan atau melaksanakan tugas ini, bagaimana, serta pendekatan-pendekatan apa saja yang dapat digunakan? Buku ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut khususnya konsep bimbingan sosial yang diberikan kepada klien pemasyarakatan dalam kategori resiko tinggi. Materi ini tentu akan sangat berguna bagi para praktisi di bidang pemasyarakatan maupun mahasiswa, akademisi atau masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang konsep pembinaan dan pembimbingan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan bagi terpidana serta mereka yang sudah mulai kembali bersosialisasi di dalam masyarakat.
 

Praktik Bimbingan Sosial Bagi Klien Pemasyarakatan Risiko Tinggi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tujuan pemidaaan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tengang KUHP adalah (salah satunya) untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana konsep pembinaan dan pembimbingan, siapa yang memberikan atau melaksanakan tugas ini, bagaimana, serta pendekatan-pendekatan apa saja yang dapat digunakan? Buku ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut khususnya konsep bimbingan sosial yang diberikan kepada klien pemasyarakatan dalam kategori resiko tinggi. Materi ini tentu akan sangat berguna bagi para praktisi di bidang pemasyarakatan maupun mahasiswa, akademisi atau masyarakat umum yang ingin mengetahui tentang konsep pembinaan dan pembimbingan sebagai bagian dari proses pemasyarakatan bagi terpidana serta mereka yang sudah mulai kembali bersosialisasi di dalam masyarakat.