PROSPEK PENEGAKAN HUKUM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (UU PKDRT)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia
tergolong sebuah kejahatan dengan ancaman hukum pidana karena mengakibatkan kesakitan dan
penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
prospek penegakan hukum Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Metode penelitian hukum yang digunakan pada penelitian ini penelitian hukum normatif yaitu suatu
proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum
guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menghapus tindak

kekerasan dalam rumah tangga dapat dimulai dengan menghilangkan sebab-sebab dan unsur-
unsur pemicunya. Dalam kaitan ini, sekurang-kurang terdapat banyak cara dan usaha yang patut

dilakukan agar kekerasan dalam rumah tangga terelakkan atau setidak-tidaknya dapat dikurangi
intensitasnya. Prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala
dalam pelaksanaannya.Hendaknya Pemerintah mensosialisasikan UUPKDRT kepada publik atau
masyarakat secara jelas dan transparan guna menghindari bias atau ketidakjelasan akan isi dan
kandungan dari UUPKDRT.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, KDRT.